Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

8 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi pria yang kentut di tempat umum. /Pixabay

PR BEKASI - Majelis Hakim Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria bernama Muhammad Al-Wahabi (33) karena telah diusir sebanyak 17 kali dari 6 Masjid yang berbeda selama bulan Ramadan.

Bulan Ramadan adalah bulan suci yang selalu dinantikan oleh umat Islam. Dalam bulan tersebut, para Muslim di dunia berlomba-lomba dalam beribadah untuk mengharap rida Allah SWT.

Hakim menyatakan bahwa Muhammad Al-Wahabbi telah membuat orang-orang yang beriman tidak sehat, dan bahkan menyebabkan 53 orang sekaligus meninggalkan masjid selama salat.

Hal itu dinilai sebagai sebuah tindakan penistaan agama yang harus dihukum menurut hukum Allah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, MV Terbaru BLACKPINK Lovesick Girls Capai 100 Juta Viewers

Menurut Hakim, dirinya telah bersikap lunak, dengan memberikan pilihan kepada terpidana untuk dipenggal atau dirajam sampai mati.

Namun, Jaksa Penuntut memprotes sikap Hakim tersebut dengan menyebut hukum dipenggal sangat ringan.

"Hukumnya jelas, dia harus dilempari batu sampai mati. Pemenggalan adalah hukuman yang sangat ringan dan menyelamatkan dia dari segala penderitaan," kata Jaksa Penuntut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World News Daily Star, Rabu, 7 Oktober 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Distrik (DDPP) Syed Anees Shah mengatakan kepada wartawan bahwa terdakwa mendapat hukuman yang sangat ringan atas kejahatan penistaan ​​agama.

Baca Juga: Tanggapi Disahkannya UU Ciptaker, dr. Tirta: Apa Urgensi Omnibus Sampai Disahkan di Tengah Pandemi?

Dalam pembelaan diri di Pengadilan, Muhammad Al-Wahabi mengatakan bahwa dirinya menderita perut kembung kronis, yaitu kondisi medis yang langka sehingga dia tidak bisa mengontrol diri untuk buang gas.

Muhammad Al-Wahabi juga mengaku beberapa kali memasang tampon di duburnya sebagai upaya nekat untuk menutupi suara dan bau kentutnya.

Namun, menurut Hakim, tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

"Tindakan tercela dan berbahaya. Umat Islam tidak diperbolehkan memasukkan benda apa pun ke dalam anusnya, bahkan jari pun dilarang, hal itu dilarang oleh Alquran,” kata Hakim.

Baca Juga: Tak Bergeming Meski Didemo Ribuan Masyarakat, Ali Ngabalin Sebut Pemerintah Kini Sedang Membuat PP

“Sebagai hakim, saya harus memberi contoh bagi umat Islam lainnya. Ini jelas tidak bisa diterima di bawah hukum Syariah,” lanjut Hakim menjelaskan.

Muhammad Al-Wahabi mengaku kepada hakim bahwa dia telah mengecewakan Tuhannya, agamanya, umatnya, dan sangat menyesal atas apa yang telah dia lakukan.

Dia juga meminta maaf kepada kedua istri dan juga tujuh anaknya di pengadilan.

Muhammad Al-Wahabi juga berterima kasih dan tidak membantah keputusan Hakim terkait hukumannya tersebut dan bahkan mengatakan bahwa keputusan tersebut adil. Dia berharap Allah akan cukup murah hati untuk mengampuni tindakan penghujatannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World News Daily Star

Tags

Terkini

Terpopuler