15 Bulan Tersiksa, Mahasiswa Jurnalistik Palestina Dibebaskan dari Penjara Israel

- 1 Desember 2020, 20:52 WIB
Mays Abu Ghosh, seorang mahasiswa jurnalisme bebas setelah 15 tahun dirinya ditangkap oleh pasukan Israel di rumahnya di kamp pengungsi Qalandia di Tepi Barat yang diduduki.
Mays Abu Ghosh, seorang mahasiswa jurnalisme bebas setelah 15 tahun dirinya ditangkap oleh pasukan Israel di rumahnya di kamp pengungsi Qalandia di Tepi Barat yang diduduki. /Shatha Hammad/Al Jazeera

PR BEKASI – Mays Abu Ghosh (22), seorang mahasiswa Palestina dibebaskan dari penjara oleh pasukan Israel pada hari Selasa, 1 Desember 2020 setelah menjalani kurungan penjara selama 15 bulan.

Mahasiswa jurusan jurnalistik dari Universitas Birzeit tersebut, ditangkap pada Agustus 2019 dan didakwa sebagai anggota Tiang Mahasiswa Progresif Demokratik.

Kelompok tersebut merupakan sebuah blok mahasiswa yang dilarang oleh perintah militer Israel, dan mengambil bagian dalam kegiatan mahasiswa melawan pendudukan Israel.

Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Buat Resah Umat Islam, Gus Nadir: Itu Nafsu, Bukan Jihad, Provokasi Recehan

Dia juga dituduh telah berkomunikasi dengan musuh dan ikut andil dalam konferensi hak kemerdekaan Palestina, serta berkontribusi pada kantor berita yang diduga berafiliasi dengan Hizbullah Lebanon.

Abu Ghosh didenda 2.000 shekel Israel atau sekitar RP8.5 juta dan dibebaskan dari penjara Damon di pos pemeriksaan Jalameh, sebelah utara kota Jenin, Tepi Barat yang diduduki secara ilegal, tempat keluarga dan teman-temannya tinggal.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengatakan Abu Ghosh memberitahu mereka tentang penyiksaan fisik dan psikologis yang dideritanya selama lebih dari sebulan di pusat interogasi Maskobiyeh yang terkenal kejam di Yerusalem.

Baca Juga: Buntut Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Unit Kantornya Akan Ditutup Sementara

Kelompok-kelompok itu menambahkan bahwa dia dipaksa ke beberapa posisi stres selama berjam-jam dan diancam akan pulang karena lumpuh atau mentalnya rusak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x