Paksa Istrinya Pindah Agama, 10 Pria di India Ini Ditangkap Polisi karena Langgar UU 'Jihad Cinta'

- 7 Desember 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/

Pejabat lokal Uttar Pradesh, mengatakan undang-undang tersebut akan membantu mencegah penipuan pindah agama dan dirancang untuk melindungi wanita muda.

Diketahui, Pemerintah Federal India dan Pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh dikendalikan oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang merupakan partai penguasa parlemen di negeri Bollywood tersebut.

Empat pejabat senior polisi mengatakan sepuluh pria yang ditangkap pekan lalu dari berbagai daerah di Uttar Pradesh tersebut ditangkap setelah beberapa orang tua melaporkan tindak pidana secara terpisah yang menuduh anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

Baca Juga: Masih Bergulat dengan Pandemi Covid-19, Warga India Kini Diserang Penyakit Misterius

"Kami menggunakan undang-undang baru untuk hanya menangkap orang-orang di mana kami memiliki bukti untuk menunjukkan itu adalah kasus yang jelas dari perpindahan agama yang dipaksakan," kata seorang pejabat polisi Uttar Pradesh.

Pejabat polisi tersebut berbicara tanpa ingin disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberi keterangan kepada wartawan.

Di bawah undang-undang yang baru, pria dan wanita dari agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan setidaknya dua bulan kepada hakim distrik sebelum mereka menikah dan mereka akan diberi izin jika tidak ada keberatan.

Baca Juga: Nyawa Sipil Melayang, Rachland Nashidik: Senjata Api Diizinkan untuk Melumpuhkan, Bukan Membunuh

Setidaknya empat negara bagian India lainnya yang terdiri dari Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam mengatakan bahwa mereka berencana untuk melegalkan undang-undang larangan pindah agama yang serupa.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x