Dikabarkan, Kim Jong Un juga memerintahkan melakukan hukuman tembak mati terhadap warganya yang terkena Covid-19.
Namun, Korea Utara yang diketahui berbagi perbatasan sejauh 880 mil dengan Tiongkok, tersebut sampai saat ini mengklaim bahwa mereka bebas dari pandemi Covid-19.
Tetapi, negara otoriter tersebut telah menerapkan sejumlah pembatasan dan karantina wilayah yang parah untuk menghentikan penyebaran virus, termasuk larangan perjalanan antar provinsi.
Baca Juga: Langgar Aturan dan Etika Sosial Jelang Pilkada, Bawaslu Kepri Laporkan 25 Akun Facebook
Penyelundup yang mencari nafkah dengan membawa barang-barang Tiongkok ke Korea Utara telah melewati penutupan perbatasan antara kedua negara, yang menyebabkan diberlakukannya aturan yang lebih ketat.
Menurut seorang warga provinsi Pyongan Utara, kebijakan tersebut telah dibuat oleh partai penguasa di negara tersebut, Partai Buruh Korea sejak akhir November lalu dengan menaikkan level karantina darurat ke level lebih tinggi.
"Sejak akhir November, Komite Sentral telah meningkatkan tindakan karantina darurat yang ada menjadi tindakan karantina darurat tingkat tinggi," kata pria yang tak ingin disebutkan namanya tersebut pada Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: FPI Siap Gaet 4 Kekuatan Besar 'Lawan' Polisi, Aziz Yanuar: Sudah Meninggal Dunia Difitnah Pula
Seorang pejabat lokal setempat mengatakan, warga Pyongan Utara semakin takut dengan tindakan kontrol ketat yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Pihak berwenang telah memerintahkan tentara untuk menembak siapa pun yang mendekati perbatasan tanpa syarat, terlepas dari siapa orangnya atau alasan mereka berada di daerah tersebut. Ini merupakan ancaman mutlak bagi warga daerah perbatasan," katanya.***