Austria Batalkan Larangan Penggunaan Jilbab di Sekolah karena Diskriminatif, Badan Muslim Gembira

- 12 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi bendera Austria. Kini negara tersebut telah mencabut status larangan berjilbab bagi anak di bawah 10 tahun.
Ilustrasi bendera Austria. Kini negara tersebut telah mencabut status larangan berjilbab bagi anak di bawah 10 tahun. /Pixabay/Fachdozent/Pixabay

Dikatakan, jika perlu, negara perlu menyusun undang-undang untuk mencegah intimidasi dengan lebih baik atas dasar gender atau agama.

Sementara itu, Kanselir Austria Sebastian Kurz yang berasal dari partai konservatif secara konsisten mengambil tindakan keras mengenai masyarakat imigran di Austria.

Diketahui, dirinya membentuk koalisi dengan Partai Kebebasan sayap kanan (FPO), yang mengatakan Islam tidak memiliki tempat dalam masyarakat Austria.

Sebastian Kurz membentuk koalisi dengan FPO pada 2017 yang bubar tahun lalu setelah pemimpin partai sayap kanan saat itu, Heinz-Christian Strache, tertangkap basah dalam video penawaran untuk memperbaiki kontrak negara.

Baca Juga: Buat 'Ulah' Lagi, Iran Protes Puisi yang Dibacakan Erdogan dapat Memicu Separatisme 

Sebastian Kurz sekarang berada di pemerintahan dengan sayap kiri Hijau, tetapi perjanjian koalisi mereka mencakup banyak kebijakan yang diperkenalkan selama aliansinya dengan FPO, termasuk rencana untuk memperpanjang larangan jilbab hingga usia 14 tahun.

Program pemerintah saat ini mengatakan bahwa anak-anak harus tumbuh "dengan paksaan sesedikit mungkin", contohnya undang-undang larangan penggunaan jilbab.

Badan yang secara resmi mewakili Muslim Austria, Komunitas Agama Islam Austria yang mengajukan gugatan hukum pada undang-undang tersebut telah menyambut baik putusan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi Austria pada larangan jilbab tersebut.

"Memastikan kesempatan yang sama dan penentuan nasib sendiri untuk anak perempuan dan perempuan di masyarakat kita tidak dicapai melalui larangan," kata perwakilan dari komunitas Islam Austria.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x