Donald Trump Tolak Tandatangani UU Bansos Covid-19, Jutaan Warga Terancam Tak Dapat Bantuan

- 29 Desember 2020, 08:10 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump belum menandatangani kebijakan bantuan untuk masyarakat.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump belum menandatangani kebijakan bantuan untuk masyarakat. /The Magazine

PR BEKASI - Tidak hanya di Indonesia, Amerika Serikat (AS) pun diketahui ikut memberikan bantuan tunai kepada warganya yang tengah menganggur terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Namun sayangnya, beberapa waktu lalu, Presiden AS Donald Trump dikabarkan menolak Undang-undang (UU) bantuan pandemi virus corona dan paket anggaran pengeluaran senilai 2.3 triliun dolar AS.

Sehingga, jutaan warga AS terancam tak akan mendapatkan lagi bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang mengalami pengangguran setelah masa pemberian bantuan itu habis masa berlakunya pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Optimistis Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di 2021, Begini Strategi Sandiaga Uno

Selanjutnya, Donald Trump juga menegaskan bahwa jumlah itu tidak cukup untuk membantu kehidupan sehari-hari masyarakat.

Presiden Donald Trump mengejutkan politikus Partai Demokrat dan Partai Republik di Kongres ketika pada pekan ini dia mengatakan tidak puas dengan anggaran pengeluaran yang disusun.

Dikabarkan, anggaran tersebut di antaranya yakni, memberikan uang bantuan total 892 miliar dolar AS kepada masyarakat yang terdampak oleh wabah virus Covid-19.

Selain itu, ada dana bantuan langsung tunai untuk warga  pengangguran. Ada pula pengeluaran sebesar 1.4 triliun dolar AS untuk anggaran belanja negara.

Baca Juga: Viral! Beredar Rekaman Suara PSI Minta Kenaikan Dana Bantuan Politik, Begini Jawaban Kesbangpol DKI

Tanpa tanda tangan Donald Trump pada undang-undang anggaran pengeluaran negara, maka sekitar 14 juta orang di Amerika Serikat bisa kehilangan akses bantuan langsung tunai.

Shutdown sebagian di AS kemungkinan akan dimulai hari ini Selasa, 29 Desember 2020, kecuali Kongres setuju untuk menghentikan kesenjangan anggaran pendanaan pemerintah.       

Setelah berbulan-bulan silang pendapat, politikus Partai Demokrat dan Partai Republik menyetujui paket anggaran pengeluaran pemerintah pada akhir pekan lalu, yang juga mendapat dukungan Gedung Putih.

Presiden Donald Trump tidak keberatan dengan syarat kesepakatan atau sebelum Kongres melakukan pemungutan suara pada Senin malam, 21 Desember 2020  

Baca Juga: Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Covid-19, Prancis Catatkan Ribuan Kasus Sehari di Akhir Pekan

Akan tetapi, setelah pemungutan suara, Donald Trump terus menyampaikan protesnya jika rancangan undang-undang itu memberikan terlalu banyak uang pada kepentingan khusus, proyek budaya, dan bantuan asing.

Dalam anggaran itu, ada stimulus sebesar 600 dolar AS untuk jutaan masyarakat Amerika Serikat yang saat ini  terseok-seok karena pandemi dan Donald Trump ingin anggaran di sektor itu dinaikkan menjadi 2.000 dolar AS,    

“Sederhananya, saya ingin anggaran untuk masyarakat kita diperbesar menjadi 2.000 dolar AS, ketimbang 600 dolar AS seperti yang termaktub di rancangan undang-undang,” kata Donald Trump, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Polairud Polda Metro Jaya Ikut Sediakan Layanan Rapid Test Gratis di Muara Angke

Selanjutnya, penolakan Donald Trump tersebut pun telah mendapat teguran dari Presiden terpilih AS 2020, Joe Biden. Ia menyerukan agar Trump segera mengambil sikap.

Sebab, pelepasan tanggung jawab ini memiliki konsekuensi yang menghancurkan, mengingat rancangan undang-undang anggaran ini sangat penting.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x