"Hanya penerima vaksin tidak akan terlindungi dari infeksi Covid-19," kata Jeff Bahr, Presiden Aurora Health Care Medical Group, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 2 Januari 2020.
Namun, baik pihak Aurora Health maupun penegak hukum belum mengungkapkan motif pelaku yang kini telah dipecat itu.
Baca Juga: Ada Niatan Bawa Hubungannya ke Jenjang Pernikahan, Ini Alasan Ayu Ting Ting Memilih Adit Jayusman
Mereka yang menerima dosis tidak efektif itu, telah diberitahu dan perlu divaksinasi ulang. Hal itu berarti imunisasi akan ditunda untuk 570 orang yang seharusnya sudah menerima suntikan pertama dari vaksin dua dosis.
Berbicara kepada jumpa pers daring pada hari Kamis lalk, Bahr mengatakan bahwa tidak ada bukti apoteker merusak vaksin dengan cara apa pun selain mengeluarkannya dari lemari es.
Saat diinterogasi, pelaku berdalih itu adalah kesalahan yang tidak disengaja. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa ia memang sengaja mengeluarkan vaksin dari lemari pendingin.
Baca Juga: Minta Pemerintah Larang Berdirinya FPI Baru, Habib Husin: Ini Cuma Akal-akalan HRS Mau Ganti Kulit
Polisi mengungkaokan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apoteker tersebut kini dipenjara di Kabupaten Ozaukee, AS, atas tuduhan kejahatan sembrono yang membahayakan keselamatan, memalsukan obat resep dan kerusakan properti secara kriminal.***