Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'

- 23 Januari 2021, 20:20 WIB
Jimat mata jahat.
Jimat mata jahat. /Wikipedia

Baca Juga: Geram dengan Pemaksaan Siswi Non Muslim di Padang untuk Berjilbab, Alissa Wahid: Dikiranya Mayoritas Berkuasa

"Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

Nese Yildiran menambahkan, penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam, yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab.

Jimat tersebut biasanya dikenakan pada bayi yang baru lahir karena masyarakat percaya bayi dianggap sangat rentan dengan gangguan jahat.

Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil ,dan bus kurang lebih dimanapun mereka dapat digantung.

Baca Juga: Santri Asal Indonesia Jadi Korban Tabrak Lari di China, Pelaku Beri Santunan Rp1.86 Miliar untuk Keluarga

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata jahat,” kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan jimat mata jahat di lehernya.

“Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet. Bagaimanapun, tidak ada salahnya memiliki perlindungan," katanya.

Banyak masyarakat Turki yang mempertanyakan kebijakan Otoritas Agama Turki untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap jimat tersebut.

Mereka menganggap jimat tersebut hanya benda untuk mempercantik dekorasi rumah saja dan tidak memiliki kekuatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x