Baca Juga: Seperti Gunung Es, Epidemiolog Sebut Kasus yang Terinfeksi Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Banyak
Atas aksinya, remaja itu ditahan pada Desember lalu. ISD bermodal laporan intelijen yang mengatakan seorang warga Singapura hendak melakukan aksi teror.
Adapun ia menjadi warga Singapura termuda yang dijerat dengan Hukum Keamanan Internal terkait aksi terorisme.
Tahap selanjutanya, remaja terkait akan menjalani deradikalisasi. Karena selama ini fasilitas rehabilitasi condong ditujukan untuk teroris-teroris Muslim, maka ISD akan melakukan sejumlah penyesuaian.
Selain itu, ia akan tetap menjalani pendidikannya dari lokasi rehabilitasi dan boleh dikunjungi oleh orang tuanya setiap 30 hari.
Baca Juga: Pemerintah Lebanon Akan Berikan Vaksin Covid-19 Gratis kepada Para Pengungsi Palestina
"Kasus ini menunjukkan bahwa paham-paham ekstrim bisa masuk di antara warga Singapura dan menjadikan mereka radikal, terlepas apa ras maupun agamanya," kata ISD.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Channel New Asia