Di berbagai negara, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
Maka dari itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina.
Baca Juga: Tewas Usai Loncat Dari Jalan Layang Antasari, Polisi Sebut Korban Diduga Depresi
Karena menurut Amihilda Sangcopan, pelajar muslim di Filipina tengah menghadapi pelarangan di beberapa Universitas untuk mengenakan hijab.
"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," tuturnya.
Oleh karema itu, pengesahan RUU diharapakan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan yang berhijab.
Menurutnya, mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sekadar potongan kain, tetapi sudah dikatakan sebagai kewajiban dalam hidup mereka.
"Sudah Amihilda dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya," kata Sangcopan.
Sementara itu, menurut Otoritas Statistik Filipina berdasarkan data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terbaru diketahui terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130.