Upaya untuk Akhiri Diskriminasi, Filipina Tetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional

- 1 Februari 2021, 15:16 WIB
1 Februari diperingati sebagai hari hijab nasional di Filipina./Freepik/senivpetro
1 Februari diperingati sebagai hari hijab nasional di Filipina./Freepik/senivpetro /

PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyatakan bahwa 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Nasional.

Langkah tersebut diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik Muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.

Kongres tersebut disetujui oleh DPR Filipina pada Selasa, 26 Januari 2021, dengan 203 anggota parlemen yang memberikan suara untuk RUU tersebut.

Baca Juga: Ingatkan 'Bahaya' Bawa Budaya Arab bagi Pelajar, Ketum PBNU: Budaya Kita Lebih Unggul

Salah satu inisiator RUU ini adalah Politikus dari partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota parlemen karena telah mengesahkan RUU tersebut.

Amihilda Sangcopan mengatakan bahwa UU tersebut sebagai bentuk upaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Arab News pada Senin, 1 Februari 2021, Ia mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakan hijab.

Baca Juga: Terima Kunjungan Perdana dari Kapolri, Panglima TNI Diajak Blusukan ke Pasar Tanah Abang

Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan hijab dan kesalahpahaman terhadap jilbab.

Di berbagai negara, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

Maka dari itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina.

Baca Juga: Tewas Usai Loncat Dari Jalan Layang Antasari, Polisi Sebut Korban Diduga Depresi

Karena menurut Amihilda Sangcopan, pelajar muslim di Filipina tengah menghadapi pelarangan di beberapa Universitas untuk mengenakan hijab.

"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," tuturnya.

Oleh karema itu, pengesahan RUU diharapakan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan yang berhijab.

Baca Juga: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Ya Sudahlah, yang Penting Capres 2024 Jangan Dua

Menurutnya, mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sekadar potongan kain, tetapi sudah dikatakan sebagai kewajiban dalam hidup mereka.

"Sudah Amihilda dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya," kata Sangcopan.

Sementara itu, menurut Otoritas Statistik Filipina berdasarkan data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terbaru diketahui terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Retaknya Hubungan Stefan William-Celine Evangelista, Natasha Wilona: Aku Sih Ketawa Aja

Sedangkan, Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x