ICC Selediki Kejahatan Perang Israel, Palestina: Berpotensi Dijegal Jika Hanya AS Sendiri

- 11 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

PR BEKASI - Konflik antara Palestina dan Israel masih menjadi perhatian sejumlah negara di dunia karena terus memanas di tengah upaya beberapa kali berdamai.

Sejumlah negara juga membantu mengupayakan perdamaian bagi keduanya bahkan hal itu juga dilakukan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun, hingga saat ini masih menemui jalan buntut usai serangan Israel terhadap Palestina belum juga berhenti.

Terbaru, hubungan kedua negara dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).  Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh pun memuji putusan ICC soal keputusannya terhadap Israel.

Baca Juga: Minta Pemda Berikan Masker ke Masyarakat, Jokowi: Banyak Rakyat Tidak Mampu Beli 

Putusan tersebut mengizinkan dilakukannya penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan faksinya di Palestina.

Shtayyeh pun mendesak Kepala Jaksa Penuntut di ICC agar membuka penyelidikan formal tentang Israle di muka internasional.

Hal itulah yang mungkin akan membawa Palestina pada sebuah langkah penting, yakni pengakuan internasional bagi Palestina untuk menjadi sebuah negara.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari France 24 pada Kamis, 11 Februari 2021, beberapa hari setelah putusan ICC, Shtayyeh menekankan bahwa Israel adalah penyerang utama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x