ICC Selediki Kejahatan Perang Israel, Palestina: Berpotensi Dijegal Jika Hanya AS Sendiri

- 11 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Kediaman Moeldoko, Rachland Nashidik: Jumlahnya Gambarkan Rasa Malu yang Mau Ditutupi 

Diketahui, ICC yang bermarkas di Den Hague, Belanda, dalam putusannya menyatakan bahwa memiliki yuridiksi di teritorial Palestina.

Sehingga, hal ini menjadi sebuah jalan dilakukannya investigasi dugaan kejahatan perang yang dilakukan kedua belah pihak (Israel dan Palestina).

Menurut Shtayyeh, pihaknya sangat yakin Amerika Serikat (AS) dibawah Pemerintahan Joe Biden, akan segera membuka kembali biro diplomatik Palestina di Washington serta kantor konsulat jenderal Amerika Serikat di Yerusalem Timur.

Selanjutnya, ia pun yakin bahwa negara Paman Sam itu akan melanjutkan bantuannya ke Palestina.

Baca Juga: Ungkap Akan Polisikan Novel Baswedan Soal Kematian Ustaz Maaher, Dewi Tanjung: Otak Dia Kotor

Namun, Shtayyeh pun yakin pemerintahan AS yang baru tidak akan mungkin membatalkan putusan pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan tersebut bertolak dari upaya AS memindahkan kantor Kedutaan Besarnya dari Ibu Kota Tel Aviv, Israel ke Yerusalem, wilayah yang masih dipersengketakan dengan Palestina.

Untuk itulah Shtayyeh mengeklaim proses damai yang sesungguhnya sulit dimediasi kalau hanya AS sendiri.

Dibutuhkan keterlibatan yang luas oleh dunia internasional untuk menciptakan solusi dua negara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah