Bebas dari Pemakzulan, Donald Trump Tak Ada Halangan Jadi Capres 2024

- 14 Februari 2021, 12:08 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /Cadena SER

PR BEKASI - Pengadilan Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu menyatakan akan memakzulkan mantan Presiden AS, Donald Trump.

Namun, Presiden negara Paman Sam ke-45 tersebut bebas dari pemakzulan. Hal tersebut membuat dia bisa mendaftar lagi sebagai calon presiden untuk pemilihan 2024 mendatang.

Dalam pernyataannya, Donald Trump memang tidak menyinggung soal rencananya maju di pilpres AS 2024. Namun, ia memberi sinyal memiliki banyak agenda untuk AS di masa depan.

"Gerakan bersejarah, patriotik, dan indah kami untuk 'Make America Great Again' - slogan Trump untuk pemilihan presiden - baru saja dimulai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Boston Herald pada Minggu 14 Februari 2021.

Baca Juga: Ratusan Warga Thailand Berstatus Jomblo Gelar Upacara Pencarian Jodoh di Hari Valentine

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanya Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Fadjroel Rachman: Baca dan Pelajari UUD 1945

Baca Juga: Universitas Oxford Lakukan Riset Keamanan Vaksin Covid-19 untuk Anak

Selanjutnya, ia menjelaskan di bulan-bulan mendatang ia memiliki banyak hal untuk dibagikan kepada rakyat AS.

Ia juga berharap bisa mendapatkan respons positif untuk sama-sama membangun AS.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Boston Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x