PR BEKASI - Umat Islam di Mesir dikabarkan ada yang bekerja di proyek pembangunan gereja. Sejumlah pihak mengkhawatirkan akibat dari hukum Islam terhadap pekerjaan tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al-Monitor pada Sabtu, 13 Februari 2021, Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh bekerja di proyek pembangunan gereja dengan imbalan gaji.
Fatwa tersebut langsung disambut oleh Wakil Sekretaris Parlemen Mesir, Mohamed Abul Enein.
Selanjutnya, ia menyerukan agar umat Islam mengambil bagian dalam pembangunan gereja dan umat Kristen di masjid. Hal tersebut ia lakukan untuk memperkuat toleransi antarumat beragama.
Baca Juga: Bebas dari Pemakzulan, Donald Trump Tak Ada Halangan Jadi Capres 2024
Baca Juga: Ratusan Warga Thailand Berstatus Jomblo Gelar Upacara Pencarian Jodoh di Hari Valentine
Tak hanya itu, seebagian besar aktivis pun menyambut baik fatwa Shawki Allam tersebut.
Namun, tak sedikit juga publik Mesir yang menolak dengan fatwa tersebut.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Al Monitor