Mufti Agung Mesir Bolehkan Umat Islam Kerja di Proyek Pembangunan Gereja dengan Imbalan Gaji

- 14 Februari 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi salah satu bangunan gereja yang berdiri di Mesir.
Ilustrasi salah satu bangunan gereja yang berdiri di Mesir. /Egyptian Streets

PR BEKASI - Umat Islam di Mesir dikabarkan ada yang bekerja di proyek pembangunan gereja. Sejumlah pihak mengkhawatirkan akibat dari hukum Islam terhadap pekerjaan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al-Monitor pada Sabtu, 13 Februari 2021, Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh bekerja di proyek pembangunan gereja dengan imbalan gaji.

Fatwa tersebut langsung disambut oleh Wakil Sekretaris Parlemen Mesir, Mohamed Abul Enein.

Selanjutnya, ia menyerukan agar umat Islam mengambil bagian dalam pembangunan gereja dan umat Kristen di masjid. Hal tersebut ia lakukan untuk memperkuat toleransi antarumat beragama.

Tak hanya itu, seebagian besar aktivis pun menyambut baik fatwa Shawki Allam tersebut.

Namun, tak sedikit juga publik Mesir yang menolak dengan fatwa tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah