AS Prihatin UU Penjaga Pantai China Tingkatkan Sengketa Laut Natuna Utara

- 20 Februari 2021, 19:42 WIB
AS memperingatkan China dapat menggunakan undang-undang baru untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Reuters
AS memperingatkan China dapat menggunakan undang-undang baru untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Reuters /

PR BEKASI – Amerika Serikat (AS) menyatakan prihatin dengan UU penjaga pantai China yang diberlakukan bulan lalu yang secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing.

Menurut Departemen Luar Negeri AS pada Jumat, 19 Februari 2021, UU tersebut dapat meningkatkan sengketa maritim dan diminta untuk mengajukan klaim yang melanggar hukum.

China diketahui memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Sebut PPKM Skala Mikro Berhasil, Jokowi Beberkan Alasan PPKM Sebelumnya Tidak Efektif

Baca Juga: Isi Surat Wasiat Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Gurun Libya Diduga Tersesat dan Kelaparan

Baca Juga: Polemik Penggunaan Lahan Tanpa Izin, PTPN Bisa Gugat Perdata Rizieq Shihab 

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan hal tersebut dapat meningkatkan potensi memanasnya suasana di Asia Pasifik, khususnya di perairan Laut Natuna Utara dan Laut China Timur.

"Sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim China," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dirinya juga merujuk pada keputusan internasional yang mendukung Filipina berselisih dengan China terkait senggeta di Laut Natuna Utara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x