AS Prihatin UU Penjaga Pantai China Tingkatkan Sengketa Laut Natuna Utara

- 20 Februari 2021, 19:42 WIB
AS memperingatkan China dapat menggunakan undang-undang baru untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Reuters
AS memperingatkan China dapat menggunakan undang-undang baru untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Reuters /

Dalam beberapa pekan terakhir, telah mengerahkan kapal perang dan kapal induk untuk berpatroli di Laut Natuna Utara, membuat marah China.

Filipina mengatakan bulan lalu telah mengajukan protes diplomatik atas UU baru China, menggambarkannya sebagai ancaman perang.

Baca Juga: Sang Ayah Masih Tutup Pintu Komunikasi, Kalina Oktarani: Aku Cuma Mau Hidup Bahagia sama Vicky Prasetyo

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS yang baru Antony Blinken telah menyuarakan keprihatinan tentang hukum maritim China melalui panggilan telepon dengan mitranya dari Jepang, Toshimitsu Motegi.

Dirinya menegaskan bahwa Kepulauan Senkaku di Laut China Timur juga diklaim oleh Beijing, yang menyebut mereka Diaoyu, dan Taiwan berada di bawah perjanjian keamanan yang mengikat AS dan Jepang untuk saling membela.

China telah berulang kali membela UU Penjaga Pantai China yang baru, meremehkan pengaruhnya di wilayah yang disengketakan.

Baca Juga: 'Luka Lama' SBY-Mega Diungkit Kembali, Pengamat Politik: Pilihannya Tidak Rujuk Dulu 

Pada bulan Januari, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan China hanya menjunjung tinggi kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritim.

Zhao Lijian juga mengatakan bahwa China tetap berkomitmen untuk penyelesaian sengketa secara damai.

"Kedaulatan, hak, dan kepentingan China di Laut China Selatan telah terbentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang, dan sejalan dengan hukum dan praktik internasional," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah