PR BEKASI – Terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut dirinya, Rizieq Shihab bisa dituntut oleh PTPN secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama ada kerugian yang ditimbulkan dalam penggunaan tanah tersebut.
Baca Juga: 20 Tahun Tinggal di Kemang, Nicky Tirta Baru Rasakan 2 Kali Kebanjiran: Dinikmati Aja, Sambil Ngopi
Baca Juga: Ada Galian Tanah Kereta Cepat, Banjir Cipinang Melayu Cepat Surut
Baca Juga: BMKG: Prediksi Musim Hujan - Kemarau 2021, Fenomena La Nina Pengaruhi Curah Hujan Indonesia
"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Diketahui, isi pasal tersebut berbunyi bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Gugatan tersebut dinilai oleh Ahmad Redi tidak akan mengganggu jalannya proses hukum pidana yang saat ini sedang dijalani oleh Rizieq Shihab.