Polemik Penggunaan Lahan Tanpa Izin, PTPN Bisa Gugat Perdata Rizieq Shihab

- 20 Februari 2021, 19:20 WIB
 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

Baca Juga: Kirim Foto Selfie, Perseverance NASA Berhasil Tiba di Planet Mars

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," kata Iwan Nurdin.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Baca Juga: Jokowi: Kita Perlu Terobosan dan Langkah Baru agar Terlepas dari Krisis

"Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan," katanya.

Dia menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk dijadikan bangunan, maka seharusnya bentuk sertifikatnya dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x