"Tidak akan mengganggu. Keduanya bisa jalan secara bersamaan," kata Ahmad Redi.
Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.
Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII tanpa izin yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.
Baca Juga: 'Luka Lama' SBY-Mega Diungkit Kembali, Pengamat Politik: Pilihannya Tidak Rujuk Dulu
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.