Polemik Penggunaan Lahan Tanpa Izin, PTPN Bisa Gugat Perdata Rizieq Shihab

- 20 Februari 2021, 19:20 WIB
 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /

Baca Juga: Sang Ayah Masih Tutup Pintu Komunikasi, Kalina Oktarani: Aku Cuma Mau Hidup Bahagia sama Vicky Prasetyo

"Tidak akan mengganggu. Keduanya bisa jalan secara bersamaan," kata Ahmad Redi.

Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Yunarto Wijaya: Biasanya Pak Wagub yang Lebih Sering Muncul

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII tanpa izin yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.

Baca Juga: 'Luka Lama' SBY-Mega Diungkit Kembali, Pengamat Politik: Pilihannya Tidak Rujuk Dulu

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x