"Entah karena tidak tahu bisa membuat laporan atau mengira tidak ada tindakan yang harus diambil jika membuat laporan. Kami bisa tidak menyalahkan mereka atas pandangan seperti itu," sambungnya.
Dia mengingat bahwa ada aturan untuk mereka yang melakukan perundungan di media sosial.
"Kami memiliki undang-undang seperti Undang-undang Komisi Komunikasi dan Multimedia dan KUHP, tetapi terkait dengan perundungan siber, studi yang dilakukan oleh KKMM dan Universiti Multimedia Malaysia (MMU) sebelumnya menemukan bahwa lebih dari 80 persen praktisi hukum menganggap kami memerlukan undang-undang khusus untuk cyber bullying. " katanya.***