Tidak Pakai Masker saat Berada di Lift, Bayi 1 Tahun Didenda Rp340.000 oleh Pengelola Apartemen

- 26 Februari 2021, 10:59 WIB
Kolase unggahan penagihan denda kepada bayi 1 tahun viral di Malaysia.
Kolase unggahan penagihan denda kepada bayi 1 tahun viral di Malaysia. /Facebook.com/ Info Roadblock JPJ / Polis/World of Buzz

PR BEKASI – Bayi berusia 1 tahun di Malaysia didenda sebesar Rm100 sekitar Rp340.000 (kurs Rp3400) setelah tertangkap CCTV lift tidak menggunakan masker saat dibawa oleh keluarganya.

Denda yang dilakukan oleh pengelola apartemen di Ampang langsung mengundang kecaman dari warganet sejak Rabu, 24 Februari 2021. Tak lama setelah riwayat percakapan dan bukti penagihan denda diunggah di halaman Facebook, Info Roadblock JPJ/Polis.

Peristiwa tersebut diyakini terjadi di sebuah apartemen di Ampang, Selangor.

“Viral malam ini, kasus bayi berusia satu tahun didenda RM100 (Rp340 ribu) oleh pengelola sebuah apartemen di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift,” tulis akun itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World Of Buzz Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Tak Akan Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Telan Korban Jiwa? Ini Faktanya

Baca Juga: Tuai Kecaman Warganet, Detik-detik Aksi Pria Terciduk Curi Celana Dalam Wanita Viral di Media Sosial

Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat

“Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker,” tambah akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto surat pelanggaran yang dikeluarkan oleh manajemen apartemen yang terlibat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x