ICC Akan Buka Penyelidikan Resmi Atas Kejahatan Perang Israel di Palestina

- 4 Maret 2021, 07:24 WIB
 Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /PIXABAY
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /PIXABAY /

PR BEKASI - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu, 3 Maret 2021 mengatakan pihaknya akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

ICC juga akan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik tersebut baik pihak Palestina maupun Israel untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam menyelidiki kasus tersebut.

Hal tersebut disambut dengan penolakan oleh Amerika Serikat dan Israel, akan tetapi Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Simak Cara Bayar Pajak Online Lewat e-Filling

Baca Juga: Jhoni Allen Kritik Demokrat karena Dipimpin Bapak-Anak, Natalius Pigai: Sekadar Info di PDIP Dipimpin Ibu-Anak

Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Gol Penentu Martin Braithwaite Bawa Barca Melenggang ke Final Copa del Rey 

Jaksa Penuntut Fatou Bensouda mengatakan keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun.

"Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor, Kamis, 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x