Baca Juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Arief Puyuono: Banyak yang Baper dan Kebakaran Jenggot, Padahal....
Kondisi terbaru atas Myanmar dilaporkan menjadikan enam distrik atau wilayah berstatus darurat militer sejak kekerasan pada Minggu kemarin.
Dengan status darurat militer tersebut, maka siapa saja yang tertangkap di keenam distrik tersebut akan menghadapi persidangan di pengadilan militer.
Sementara hukuman yang dikenakan berkisar dari dibebankan kerja paksa selama tiga tahun hingga yang terburuk adalah eksekusi.
Seperti diketahui sejak tindakan kudeta pemerintahan sipil di bawah kepemimpinan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021 lalu, hingga kini Aung San Suu Kyi beserta pejabat, oposisi, demonstran dan aktivis masih belum dibebaskan.
Meski telah mendapatkan kecaman dari komunitas internasional, termasuk sesama anggota ASEAN lain, pihak militer Myanmar masih dinilai abai dan tidak mengendurkan tekanannya terhadap rakyat Myanmar penentang kudeta yang pro-demokrasi.***