"Setelah (Nabi) Muhammad, Khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Alquran sebagai sebuah kitab," sambung Waseem Rizvi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 17 Maret 2021.
Oleh karena itu, ia mengajukan petisi di Mahkamah Agung India untuk meminta penghapusan 26 ayat tersebut dari Al-Quran.
Baca Juga: Kasus AHY-Moeldoko Seperti Mengulang Sejarah SBY, Pengamat: Sama-sama Gunakan Kata Kezaliman
Atas ajuan petisi tersebut, Waseem Rizvi mengaku telah dicampakan oleh istri, anak, kakak, dan kerabatnya.
Walaupun demikian, Rizvi menegaskan tidak akan gentar untuk meminta penghapusan 26 ayat dalam Al-Quran tersebut.
“Saya tidak peduli. Saya berada di jalan yang benar dan akan bertarung dalam pertempuran ini sampai nafas terakhir. Saya akan bunuh diri tapi tidak menyerah,” tutur Waseem Rizvi.
Sementara itu, petisi tersebut menuai kecaman dari sejumlah masyarakat dan tokoh Muslim di India.
Tidak hanya itu, Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim dari Sunni juga telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.
Waseem Rizvi bahkan mendapat nilai buronan untuk kepalanya dari Amir Ul-Hassan Jafari, pengacara Syiah, sebesar 11 lakh atau sekitar 225 juta rupiah.***