Baca Juga: Meski Sedih Tim Indonesia Gagal Bertanding di All England 2021, Najwa Shihab: Kami Bersama Kalian!
Sementara itu, salah satu pemerintah setempat mengaku saat ini surat tersebut sudah diterima dan sedang diteliti.
"Kami sedang mempelajari masalah tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap aduan ini," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan kebijakan yang berbunyi dari jam 10 malam sampai jam 6 pagi, tidak boleh ada polusi suara.
Selain itu, mereka juga melarang sistem pengumuman publik yang digunakan pada jam yang telah ditentukan dan jika ini terjadi harus ada izin khusus untuk itu.
Menanggapai hal tersebut, pengurus masjid di sekitar kediaman sangata mengatakan pihaknya telah memiliki izin pengeras suara untuk azan.
Mereka juga mengaku telah menuruti intruksi dari aparat berwenang yang meminta mereka mengecilkan volume pengeras suara.
“Di pagi hari karena begitu banyak ketenangan dan kedamaian, mungkin akan terdengar lebih keras. Jika ada mengeluh lagi, kami akan menurunkannya volumenya di pagi hari sehingga tidak bisa didengar lebih dari 50-100 meter," katanya.***