Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan bahwa hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai panti pijat.
Selain menjaring dua WNI, pihak DBKL juga menjaring beberapa orang berkewarganegaraan Vietnam, Myanmar, dan Suriah.
"Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria dari Vietnam, Suriah dan Indonesia bertindak sebagai tukang pijat," kata DBKL seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Selain itu, dua warga negara Myanmar yang menjadi pelanggan dan seorang warga negara Indonesia yang menjadi pengurus tempat juga ditahan," sambung DBKL.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Rabu, 31 Maret 2021
DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016.
Pihak DBKL juga menyita 25 peralatan yang ditemukan di lokasi seperti kondom, pelumas dan bahan lainnya.
Tindakan untuk segera menutup tempat tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 101 (1) (v), Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yurisdiksi, dan SOP DBKL.
Mereka juga menambahkan bahwa operasi dan penggerebekan tersebut akan sering dilakukan dari waktu ke waktu.***