Namun kebijakan tersebut telah ditentang oleh dunia internasional dikarenakan membatasi kegiatan ibadah umat Muslim Palestina.
Sebelumnya, pada 2017 Israel membatasi jamaah yang masuk ke masjid Al-Aqsa dengan melarang usia di bawah 50 tahun untuk melaksanakan salat Jumat.
Baca Juga: Pelaku UMKM Sleman Ikuti Pelatihan Bisnis Online, Wabup: Kapasitas Harus Ditingkatkan
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tua Jerusalem menyusul serangkaian bentrokan yang terjadi.
Pembatasan kembali dilakukan pada 2020 lalu untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Selain Masjid Al-Aqsa, pihak kepolisian Israel juga membatasi kegiatan ibadah bagi agama Kristen dan Yahudi di tempat ibadah yang berada di kawasan Kota Tua Jerusalem.
Baca Juga: Usulkan Penggabungan Dua Kementerian Ini, Susi Pudjiastuti: Supaya Tidak Ada Kuota-kuota Impor
Akan tetapi, pembatasan tersebut mendapat penolakan dari sekelompok umat Yahudi Ortodoks hingga menimbulkan kerusuhan di kawasan tersebut.
Israel sendiri telah menduduki Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur, sejak perang Timur Tengah 1967.
Hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan Israel.