Dalam sebuah pernyataan, pengurus masjid, Wan Nawawi Wan Dagang mengatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena masalah teknis pada tampilan jam digital untuk waktu azan di masjid.
Hal ini mendorong Muazin untuk azan lebih awal dan muncullah kekeliruan tersebut.
“Jemaah yang hanya mengandalkan azan Magrib dari Masjid Al-Khairiyah untuk berbuka puasa, perlu diketahui bahwa puasa batal pada hari itu dan perlu diganti,” kata Wan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Borneo Post pada Jumat, 23 April 2021.
Muslim berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari atau dimulai 10 menit sebelum adzan Subuh berkumandang hingga adzan Magrib berkumandang.
Biasanya sebagian besar Muslim saat ini mengandalkan jadwal waktu berbuka tetap untuk berbuka puasa tetapi beberapa masyarakat masih mengandalkan "azan" dari masjid untuk mengetahui kapan waktu berbuka datang.
Wan Nawawi juga menyebutkan bahwa menurut pandangan mayoritas ulama baik dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafie, dari mazhab Hanbali, puasa pada Rabu batal dan harus diganti.
Dia mengutip penjelasan yurisprudensi Islam oleh Kantor Mufti setempat yang mengatakan bahwa jemaah yang mengandalkan "azan" masjid untuk berbuka puasa perlu mengganti puasa mereka.
Lebih lanjut,Wan mewakili pihak masjid Al-Khairiyah meminta maaf dan berjanji tidak akan membuat kesalahan serupa.