PR BEKASI – Kejadian unik terjadi di Malaysia. Saat sekelompok jemaah harus batal puasa setelah berbuka puasa 3 menit lebih awal.
Seperti diketahui, sama seperti umat Islam di Indonesia, umat Islam di Malaysia juga sedang melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini. Ibadah puasa di bulan Ramadhan memang merupakan ibadah wajib bagi umat Islam.
Sehingga ada keharusan untuk mengganti puasa di kemudian hari jika tidak berpuasa atau batal puasa sebelum azan Magrib berkumandang oleh suatu perkara saat pelaksanaannya.
Bahkan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa di bulan Ramadhan ada keharusan membayar Fidyah.
Oleh karena itu, keputusan untuk tidak berpuasa biasanya dilakukan oleh individu atau beberapa orang saja dengan berbagai pertimbangan.
Namun jemaah dan masyarakat di sekitar Masjid Al-Khairiyah, Taman Seri Gombak, Kuala Lumpur, Malaysia terpaksa kompak mengganti puasa mereka pada Rabu, 20 April 2021.
Hal ini disebabkan jemaah dan masyarakat di sana berbuka lebih awal dari waktu Magrib yang seharusnya. Setelah muazin Masjid Al-Khairiyah keliru mengumandangkan azan, tiga menit lebih cepat dari seharusnya.
Baca Juga: Hadir di KTT Perubahan Iklim, Berikut 3 Cara Jitu Jokowi Perlambat Perubahan Iklim
Dalam sebuah pernyataan, pengurus masjid, Wan Nawawi Wan Dagang mengatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena masalah teknis pada tampilan jam digital untuk waktu azan di masjid.
Hal ini mendorong Muazin untuk azan lebih awal dan muncullah kekeliruan tersebut.
“Jemaah yang hanya mengandalkan azan Magrib dari Masjid Al-Khairiyah untuk berbuka puasa, perlu diketahui bahwa puasa batal pada hari itu dan perlu diganti,” kata Wan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Borneo Post pada Jumat, 23 April 2021.
Muslim berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari atau dimulai 10 menit sebelum adzan Subuh berkumandang hingga adzan Magrib berkumandang.
Biasanya sebagian besar Muslim saat ini mengandalkan jadwal waktu berbuka tetap untuk berbuka puasa tetapi beberapa masyarakat masih mengandalkan "azan" dari masjid untuk mengetahui kapan waktu berbuka datang.
Wan Nawawi juga menyebutkan bahwa menurut pandangan mayoritas ulama baik dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafie, dari mazhab Hanbali, puasa pada Rabu batal dan harus diganti.
Dia mengutip penjelasan yurisprudensi Islam oleh Kantor Mufti setempat yang mengatakan bahwa jemaah yang mengandalkan "azan" masjid untuk berbuka puasa perlu mengganti puasa mereka.
Lebih lanjut,Wan mewakili pihak masjid Al-Khairiyah meminta maaf dan berjanji tidak akan membuat kesalahan serupa.
“Sekali lagi kami meminta maaf dan insya Allah hal seperti itu tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.***