CMA sendiri merupakan singkatan dari Komunikasi dan Multimedia Act mirip UU ITE di Indonesia.
Terpantau dalam akun Twitter Amnesty International Malaysia @AmnestyMy sebuah tagar #Dengkike telah diluncurkan.
Baca Juga: Menggemaskan dan Bisa Diajak Kemanapun, Begini Bentuk Ransel Kucing yang Tampak Nyata
Menurut mereka tindakan Fahmi dapat dikategorikan sebagai satire dan hal tersebut bukan tindakan kriminal.
"Satir bukanlah kejahatan! Fahmi Reza ditangkap polisi malam ini karena '#Dengkike 'Daftar Putar Spotify. Dia sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia," kata @AmnestyMy
Meski terpantau tidak memiliki jumlah komentar yang begitu banyak tetapi cuitan itu telah dibagikan kembali oleh 1400 pengguna Twitter dan disukai oleh 1100 pengguna.***