Donald Trump Dituntut usai Sebut Covid-19 'Virus China', Uang Hasil Gugatan Ternyata Bakal Dibagi-bagi

- 22 Mei 2021, 18:40 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'.
Mantan Presiden AS, Donald Trump, digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'. /REUTERS/Yuri Gripas

PR BEKASI - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'.

Gugatan tersebut diajukan Koalisi Hak Sipil China-Amerika (CACRC) ke pengadilan federal di New York pada Kamis, 18 Mei 2021.

Diketahui, Donald Trump digugat sebesar 22,9 juta dolar AS atau sekitar Rp329 miliar.

Baca Juga: Donald Trump Tak Diberi Ruang di Twitter, Akun Baru yang Berafiliasi dengannya Langsung Diblokir

"Perilaku ekstrim dan keterlaluan yang dilakukan Trump selama pandemi mengabaikan apakah tindakannya akan menyebabkan orang-orang China-Amerika menderita tekanan emosional," tulis gugatan tersebut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari WION.

Lebih lanjut, gugatan tersebut menuding ucapan Donald Trump sebagai penghinaan rasis tak berdasar, sehingga dapat mengarahkan tafsir yang salah mengenai Covid-19.

Pasalnya, mereka menilai penggunaan kata 'Virus China' adalah hal yang salah, karena awal mula Covid-19 hingga saat ini belum ditentukan secara pasti.

Baca Juga: Media Inggris Ungkap Asal-usul Covid-19, Dugaan Donald Trump Soal Senjata Biologis China Seperti Benar

"Kebenaran itu penting, kata-kata memiliki konsekuensi terutama dari mereka yang memiliki posisi berkuasa dan berpengaruh," lanjut gugatan tersebut.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: WION


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x