Pemerintah India Dituding Blokir Aturan Perusahaan, WhatsApp Layangkan Tuntutan

- 27 Mei 2021, 14:57 WIB
WhatsApp layangkan tuntutan lantaran pemerintah India dituding telah memblokir aturan perusahaan mereka selama ini.
WhatsApp layangkan tuntutan lantaran pemerintah India dituding telah memblokir aturan perusahaan mereka selama ini. /The Times

 


PR BEKASI - Pihak WhatsApp dan pemerintah India tengah berselisih hingga ke jalur hukum.

Diketahui bahwa WhatsApp telah melayangkan sebuah gugatan untuk memperkarakan Pemerintah India.

Pasalnya pemerintah India dituding berusaha memblokir beberapa aturan perusahaan aplikasi tersebut.

Sementara itu, beberapa ahli menyebut upaya pemerintah hampir sama dengan apa yang dialami oleh Facebook.

Baca Juga: Riuh Pengobatan Covid-19 di India, Obat Kontroversial dari Guru Yoga Dikecam Dokter

Tujuannya yakni agar aplikasi tersebut mencabut aturan perlindungan privasi mereka.

Sejumlah pihak yang tahu kasus ini menyebut, Pengadilan Tinggi di Delhi, India telah diminta untuk memutuskan bahwa salah satu aturan WhatsApp melanggar hak-hak privasi.

Tak hanya itu, pemerintah India juga telah meminta kepada perusahaan-perusahaan media sosial agar bersedia mengidentifikasi pencetus sumber suatu informasi ketika diminta oleh otoritas berwenang.

Namun, gugatan WhatsApp telah memancing ketegangan antara perusahaan itu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.

Baca Juga: Guru Yoga Tuai Dikritik Para Dokter di India, Nekat Bagikan Obat yang Diyakini Bisa Sembuhkan Covid-19

Hal yang sama juga dengan pihak perusahaan raksasa teknologi lainnya seperti Facebook, Alphabet serta Twitter.

Sebelumnya pada pekan ini, ketegangan terjadi setelah aparat kepolisian mendatangi kantor Twitter.

Twitter memberikan label pada sejumlah unggahan oleh Juru Bicara Pemerintah India dan pihak lainnya, sebagai manipulasi media.

New Delhi juga menekan sejumlah perusahaan teknologi untuk menghapus apa yang digambarkan sebagai mis-informasi mengenai kondisi pandemi Covid-19 di India.

Baca Juga: Positif Covid-19, Wakil Duta Besar RI untuk India Meninggal Dunia

Sementara di India, ada hampir 500 ribu pengguna aplikasi WhatsApp, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Kamis, 27 Mei 2021.

Lewat undang-undang yang baru, WhatsApp diminta untuk membocorkan orang-orang yang secara meyakinkan dituduh berbuat kesalahan ketika diminta oleh otoritas di India.

Menurut WhatsApp, lantaran aplikasi pesan ini di enskripsi end-to-end, maka tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Untuk memecahkan enskripsi juga harus dari pihak si penerima pesan dan para pengguna WhatsApp juga harus patuh dengan aturan yang baru ini.

“Meminta aplikasi per-pesanan untuk melacak jejak obrolan sama dengan meminta kami untuk meminta sidik jari setiap pesan yang masuk ke WhatsApp,” demikian keterangan WhatsApp ketika dimintai komentar soal gugatan yang mereka layangkan.

Hingga saat ini gugatan tersebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak di India.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah