Bunuh Warga Palestina Penderita Autisme dengan Membabi Buta, Polisi Israel Didakwa Bersalah

- 18 Juni 2021, 09:00 WIB
Seorang petugas Polisi Perbatasan Israel telah didakwa bersalah dengan kasus pembunuhan sembrono setelah pembunuhan Eyad Al-Hallaq, seorang warga Palestina penderita autisme di Yerusalem Timur.
Seorang petugas Polisi Perbatasan Israel telah didakwa bersalah dengan kasus pembunuhan sembrono setelah pembunuhan Eyad Al-Hallaq, seorang warga Palestina penderita autisme di Yerusalem Timur. /ANADOLU/Mostafa Alkharouf.


PR BEKASI – Seorang petugas Polisi Perbatasan Israel telah didakwa bersalah dengan kasus pembunuhan sembrono setelah pembunuhan Eyad Al-Hallaq, seorang warga Palestina penderita autisme di Yerusalem Timur.

Petugas Polisi Perbatasan berusia 20 tahun itu didakwa oleh unit investigasi pelanggaran polisi hari ini dan menghadapi hukuman 12 tahun penjara.

Al-Hallaq adalah seorang penduduk berusia 32 tahun dari lingkungan Wadi Joz di Yerusalem Timur yang diduduki.

Dirinya sejak usia muda telah didiagnosis menderita autisme yang membuatnya sulit berkomunikasi.

Baca Juga: Sheikh Jarrah Dibatasi Barikade, Warga Palestina Harus Serahkan Surat-surat pada Polisi Israel Agar Bisa Lewat

Setelah mendengar petugas Israel berteriak dan melarikan diri dengan panik, Al-Hallaq ditembak di dada dua kali dalam perjalanan ke sekolah berkebutuhan khusus di Kota Tua pada 30 Mei 2020.

Setelah penembakan itu, Polisi Perbatasan mengeluarkan pernyataan yang mengklaim bahwa dua petugas percaya Al-Hallaq membawa pistol dan mengejarnya.

Oleh karena itu mereka menembaknya hingga tewas di tempat sampah hanya beberapa meter dari sekolah kebutuhan khusus tempat dia bersekolah.

Ibu Al-Hallaq, Warda Abu Hadid, yang berada di tempat kejadian selama pembunuhannya diketahui telah berusaha meyakini polisi perbatasan bahwa Al-Hallaq tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x