Wilayah Palestina Terancam Hilang, Israel Siap Bangun 31 Pemukiman Ilegal di Tepi Barat

- 26 Juni 2021, 10:14 WIB
Otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan 31 pemukiman ilegal Yahudi baru di tanah milik Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang semakin membuat wilayah Palestina berkurang dan terancam hilang.
Otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan 31 pemukiman ilegal Yahudi baru di tanah milik Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang semakin membuat wilayah Palestina berkurang dan terancam hilang. /Anadolu Agency

PR BEKASI – Otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan 31 pemukiman ilegal Yahudi di tanah milik Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang membuat wilayah Palestina berkurang bahkan terancam hilang.

Hal tersebut adalah langkah pertama sejak pemerintah koalisi baru pimpinan Perdana Menteri Naftali Bennett mulai menjabat pada 13 Juni 2021.

Langkah tersebut disetujui pada Rabu, 23 Juni 2021 melihat 18 dari rencana konstruksi menerima persetujuan akhir di pemukiman ilegal seperti Alfei Menashe, Elkana, Havat Sde Bar, dan Yitzhar. Persetujuan tersebut adalah yang pertama dari jenisnya dalam enam bulan.

Baca Juga: Sudan Kecewa usai Jalin Hubungan dengan Israel, Ternyata Ini Alasannya

Rancana pembangunan pmukiman ilegal Yahudi tersebut mendapat penentangan dari ketua aliansi gabungan partai-partai mayoritas Arab, Ayman Odeh.

Menurutnya, hal tersebut malah semakin membuat perdamaian antara Palestina dan Israel semakin tidak akan terwujud.

Selain itu, dirinya juga mengatakan wilayah milik masyarakat Palestina akan semakin berkurang bahkan terancam hilang di Tepi Barat.

Baca Juga: Palestina Luluh Lantak Pasca Serangan Israel, Dana Bantuan Rekonstruksi Diblokir Senator Republik AS

“Ini bentuk sabotase terhadap peluang perdamaian dan memperdalam pendudukan, penindasan, dan perampasan jutaan orang Palestina,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor.

Kemarin, PBB menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan memintanya untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB dan Tor Wennesland, utusan PBB untuk Timur Tengah, merujuk pada resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan pemukiman ilegal Yahudi memiliki validitas hukum.

Baca Juga: Muslim Indonesia Tolak Tawaran Israel untuk Perbaiki Hubungan Diplomatik

"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata Tor Wennesland.

Menurutnya, hal tersebut malah menghambat upaya perdamaian yang terus diharapkan oleh kedua pihak dan seluruh dunia.

"Mereka adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, tahan lama dan komprehensif. Kemajuan semua aktivitas pemukiman harus segera dihentikan," katanya.

Baca Juga: Hamas Minta Israel Transfer Sebanyak Rp400 Miliar dari Qatar ke Jalur Gaza

Beberapa kelompok hak asasi manusia turun ke Twitter untuk menyatakan keberatan mereka terhadap proyek konstruksi.

Pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur milik Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional dan oleh sebagian besar komunitas internasional.

Diketahui, pada 30 Januari 2020 telah terdapat sekitar 130 pemukiman ilegal Yahudi yang disetujui oleh otoritas pendudukan Israel dan 100 pemukiman tidak resmi.

Pemukiman ilegal Yahudi tersebut menampung sekitar 400.000 orang Israel di Tepi Barat, dengan tambahan 200.000 orang Israel yang tinggal di 12 lingkungan di Yerusalem Timur.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah