PR BEKASI - Setelah Arab Saudi, kini Kuwait juga melarang warganya yang tidak divaksin Covid-19 untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Rabu, 28 Juli 2021, pengumuman tersebut diumumkan oleh pihak berwenang Kuwait pada Selasa, 27 Juli 2021.
Dalam pernyataan dari pemerintah Kuwait juga mengatakan bahwa aturan tersebut memiliki pengecualian untuk anak-anak yang usianya di bawah usia 16 tahun.
Mereka yang memiliki sertifikat kementerian kesehatan yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat divaksin Covid-19.
Baca Juga: Kuwait dan Bahrain Ucapkan Selamat kepada Raja Salman Atas Keberhasilan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
Serta berlaku bagi wanita hamil yang memiliki sertifikat bukti kehamilan dari pihak berwenang.
Pada Selasa, otoritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua kedatangan di Kuwait harus memiliki tes PCR Covid-19 negatif.
Sebelum mereka naik ke penerbangan dan tidak boleh menunjukkan gejala apa pun.
Semua kedatangan juga harus dikarantina di rumah selama tujuh hari kecuali mereka mengambil tes PCR Covid-19 di dalam Kuwait yang hasilnya negatif.