PR BEKASI - Taliban dilaporkan melarang suara perempuan disiarkan ke publik melalui media elektronik seperti radio dan televisi.
Menurut keterangan informasi yang diperoleh, peraturan larangan suara perempuan disiarkan ke publik sudah diterapkan di Kandahar, Afghanistan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Hindustan Times pada Senin, 30 Agustus 2021, peraturan ini dibuat Taliban yang mengeklaim mengacu pada hukum syariat Islam.
Oleh karena itu, Taliban juga melarang penyanyi dan pembuat film untuk meneruskan profesinya.
Taliban mendesak agar para penyanyi dan pembuat film segera mengganti profesi lama mereka ke profesi yang baru sesuai syariat.
Sebelumnya, Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengungkap sejumlah peraturan yang akan terjadi kepada rakyat Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban.
Menurut Zabihullah Mujahid dalam sesi wawancara dengan media Amerika Serikat New York Times, Taliban akan lebih liberal dibanding 20 tahun lalu.