Guru laki-laki hanya boleh mengajar murid laki-laki, begitu juga sebaliknya guru perempuan hanya mengajar murid perempuan.
Keterangan pers Abdul Baqi Haqqani ini disampaikan dalam acara pertemuan Loya Jirga pada Minggu, 29 Agustus 2021.
"Orang-orang Afghanistan boleh melanjutkan pendidikan tinggi mereka berdasarkan hukum Syariah dengan aman tanpa berada dalam lingkungan campuran laki-laki dan perempuan," tuturnya.***