Selain sang majikan, ART yang bernama Emferatriz Borja Montefolka juga didakwa melanggar hukum.
Baca Juga: Atasi Sampah Menumpuk, Ilmuwan Singapura Ubah Limbah Kulit Durian Jadi Perban Antibakteri
Pria tersebut bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019.
Montefolka, pria berusia 43 tahun itu didakwa bekerja sebagai ART tanpa izin kerja yang sah.
Dia juga bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun, didenda hingga 20.000 dolar Singapura atau dikenakan denda maupun penjara jika terbukti bersalah.
Semenatara, wanita lain yang diduga mempekerjakan Montefolka secara ilegal itu bernama Norliza Kamardin.
Ia juga menghadapi dakwaan mempekerjakan pekerja rumah tangga migran tanpa izin kerja yang sah.
Seperti Theresa dan Montefolka, Kamardin bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda antara 5.000 dolar Singapura dan 30.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mendorong para majikan membayar gaji ART mereka secara elektronik, seperti melalui Giro atau transfer bank langsung.