Keluarga diberi pilihan menerima uang ganti rugi dan membiarkan pelakunya hidup atau dihukum mati.
Untuk pencuri, hukumannya adalah potong tangan, bagi mereka yang dihukum karena perampokan di jalan raya, tangan, dan kakinya diamputasi.
Pengadilan dan vonis jarang dilakukan secara terbuka dan bisa dihadiri oleh umum.
Baca Juga: Taliban Minta Duta Besar Afghanistan Diterima PBB, Ingin Diakui Pemerintah Dunia Agar Uang Cair?
Pengadilan hanya dihadiri cendekiawan Islam, yang pengetahuan hukumnya terbatas berdasarkan perintah agama.
Turabi mengatakan bahwa kali ini, hakim akan mengadili kasus berdasarkan Al-Quran.
“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan,” katanya. Hal itu akan menimbulkan efek jera.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan Al Jazeera, Turabi mengatakan sistem peradilan akan mencerminkan tatanan Taliban sebelumnya yang menerapkan syariat Islam.
Namun, ia menjelaskan ada beberapa perubahan tanpa menyebutkannya secara rinci.
"Kami tidak seperti orang Amerika yang mengatakan membela hak asasi manusia tetapi melakukan kejahatan yang mengerikan. Tidak akan ada lagi penyiksaan dan tidak ada lagi kelaparan,” kata Turabi.***