Bagi para narapidana di Lapas Tangerang, skenario yang ditakutkan ini menjadi kenyataan pada 8 September 2021 dini hari lalu ketika kebakaran menghanguskan penjara itu.
Kebakaran tersebut menewaskan 49 narapidana termasuk seorang warga Portugis dan Afrika Selatan, serta melukai lebih dari 70 orang.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Manfaat Kesehatan Tak Terduga Tidur Miring ke Kiri
Menurut pihak berwenang, sipir penjara berhasil membuka beberapa sel di blok, tetapi dipaksa kembali oleh api dan harus meninggalkan beberapa tahanan di sel mereka.
Dosen hukum pidana Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Elizabeth Ghozali mengatakan bahwa salah satu masalahnya adalah gedung penjara Indonesia seringkali sudah tua.
“Artinya pemeriksaan rutin harus dilakukan tetapi dalam hal ini dapat dikatakan bahwa petugas lalai karena tidak memeriksa kondisi di dalam Lapas,” katanya.
Baca Juga: Rizky Billar Disambut saat Berlibur ke Turki, Ternyata Dikira Artis Korea
Tak hanya itu, kapasitas sel penjara yang seharusnya hanya dihuni oleh puluhan orang seringkali diisi oleh ratusan narapidana.
Hal tersebut seperti yang terjadi Lapas Tangerang saat kebakaran di mana sel blo C yang merupakan tempat munculnya api pada saat itu diisi oleh 122 narapidana yang seharusnya hanya 44 narapidana.
Menurut laporan dari Human Rights Watch, 464 penjara di Indonesia menampung 270.000 narapidana pada awal pandemi pada Agustus 2020, meskipun memiliki kapasitas sedikit lebih dari 130.000.