Terapkan Hukum Syariah, Negara Ini Masukkan Anak Durhaka sebagai Tindakan Kriminal

- 4 November 2021, 17:32 WIB
Negara bagian Kelantan, Malaysia memasukan anak durhaka sebagai  tindakan kriminal yang melanggar hukum Syariah Islam.
Negara bagian Kelantan, Malaysia memasukan anak durhaka sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum Syariah Islam. /

PR BEKASI – Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia baru-baru ini telah memasukkan anak durhaka dan beberapa tindakan yang melanggar aturan Islam lainnya sebagai tindakan kriminal.

Diketahui, pemerintah negara bagian Kelantan yang selama ini dikuasai oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) telah menerapkan hukum syariah Islam dengan memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Syariah (I) 2019 pada Senin, 1 November 2021.

Menteri Besar Kelantan, Datuk Ahmad Yakob menyatakan bahwa mereka telah memilih hukuman retributif (hukuman yang adil) dan hukuman restoratif untuk menanamkan pemulihan dan kesadaran pada pelaku pelanggaran hukum syariah Islam.

Baca Juga: Klaim Alasan Syariah, Taliban Cuma Izinkan Perempuan di Afghanistan Kerja Bersihkan WC

Penerapan hukum syariah Islam tersebut juga telah disetujui oleh Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V.

Menurut laporan Astro Awani dan BFM News, selain anak durhaka, pelanggaran baru yang dimasukan sebagai tindakan kriminal adalah ilmu sihir, berhubungan badan dengan mayat, tidak menghormati bulan Ramadhan, serta pindah dari agama Islam.

Selain itu, pelanggaran yang dimasukan sebagai tindakan kriminal lainnya yaitu menghancurkan tempat ibadah, menyebarkan ajaran aliran sesat, memfitnah orang, dan penyalahgunaan logo Halal.

Baca Juga: Jurnalis Amerika Sebut Taliban Manupulasi Syariah: Demi Agenda Ekstremis dan Patriarki

Sementara itu, pelanggaran lainnya yaitu memiliki tato, berhubungan badan dengan binatang, dan berhubungan badan dengan saudara kandung (inses).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah