Anti Vaksin di Singapura Dapat Aturan Khusus Jika Nanti Terinfeksi Covid-19

- 10 November 2021, 15:57 WIB
Anti vaksin dan penyangkal adanya pandemi Covid-19 di Jerman akan dapat aturan khusus jika terpapar Covid-19.
Anti vaksin dan penyangkal adanya pandemi Covid-19 di Jerman akan dapat aturan khusus jika terpapar Covid-19. /Reuters/ Fabian Bimmer

PR BEKASI – Jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia tidak membuat anti vaksin mengubah pendiriannya. Mereka tetap bersikeras tidak mau mendapatkan vaksin Covid-19.

Singapura ternyata punya kebijakan unik untuk menghadapi para anti vaksin di wilayahnya.

Menurut The Straits Times, Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung baru-baru ini mengumumkan mereka yang tidak divaksinasi karena pilihan sendiri dan akhirnya terinfeksi Covid-19, harus membayar sendiri tagihan medis mereka mulai 8 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Aksi Wanita Gantikan Foto Vanessa dan Bibi yang Raib dan Rusak di Makam, Warganet Beri Pujian

Ini dilakukan dalam gerakan yang Ong gambarkan sebagai “sinyal penting” bagi mereka yang masih menunda-nunda untuk mendapatkan vaksinasi.

Dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin, 8 November 2021, Ong mengatakan, pihak rumah sakit lebih memilih untuk tidak menanggung pasien tersebut.

Dia mendesak semua orang untuk mendapatkan vaksinasi jika mereka memenuhi syarat seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World Of Buzz pada Rabu, 11 November 2021.

Baca Juga: 5 Makanan yang Ampuh Turunkan Kolesterol dari Dokter Saddam Ismail, Cocok Untuk Anda yang Sedang Diet

Seperti dilansir The Straits Times, perubahan terjadi karena mereka yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas pasien yang memerlukan perawatan rawat inap intensif.

Dengan demikian anti vaksin secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan Singapura.

Diketahui pemerintah Singapura saat ini menanggung tagihan medis Covid-19 penuh untuk semua warga Singapura, penduduk tetap (PR) dan pemegang izin jangka panjang.

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Dikabarkan Akan Hancurkan China dengan Senjata Nuklir, Benarkah?

Langkah penagihan baru tersebut hanya berlaku untuk mereka yang memilih untuk tidak divaksinasi meskipun memenuhi syarat secara medis.

Jika nantinya para anti vaksin ini dirawat di rumah sakit dan fasilitas perawatan Covid-19 pada atau setelah 8 Desember mereka diharuskan membayar.

Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, seperti anak-anak di bawah 12 tahun, dan mereka yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis akan tetap ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Baca Juga: Manga Jepang One Piece Akan Di Jadikan Serial Live Action, Netflix Umumkan Pemainnya

Dikatakan bahwa langkah Singapura saat ini sepenuhnya menanggung tagihan medis Covid-19 untuk warga Singapura, PR, dan pemegang izin jangka panjang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah keuangan yang menambah beban publik saat pandemi Covid-19 terjadi.

Pendekatan aturan Covid-19 ini akan terus dilakukan agar mayoritas penduduk yang divaksinasi meningkat hingga situasi virus corona lebih stabil, tambah gugus tugas.

Baca Juga: Kenang Hari Pahlawan 10 November, Addie MS Ternyata Putra Seorang Pejuang Kemerdekaan

Sementara itu, individu yang divaksinasi sebagian tidak akan dikenakan biaya untuk tagihan Covid-19 hingga 31 Desember, agar mereka memiliki waktu untuk menyelesaikan durasi lengkap mereka.

Setelah tenggat waktu ini, mereka harus membayar sendiri tagihan medis jika mereka terkena Covid-19.

Di Indonesia sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, izin bepergian, atau memasuki suatu tempat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin atau terhubung dengan PeduliLindungi.

Sehingga bagi mereka yang belum divaksinasi di Indonesia akan kesulitan untuk beraktivitas.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah