Darurat Virus Corona, Argentina Penjarakan Warga yang Keluar di Masa Karantina

- 19 Maret 2020, 07:05 WIB
SEORANG wanita mengenakan masker pelindung saat berjalan di dekat stasiun kereta, di Buenos Aires, Argentina.*
SEORANG wanita mengenakan masker pelindung saat berjalan di dekat stasiun kereta, di Buenos Aires, Argentina.* /Al Jazeera/

Periode karantina standar adalah selama 14 hari. Karantina dan isolasi adalah tindakan tegas untuk memenjarakan virus, menjaganya tetap dalam ruang terbatas.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Kamis, 19 Maret 2020 Diperkirakan Hujan Ringan hingga Berawan 

Maka dari itu terkait masa karantina, Fernandez menegaskan orang yang diindikasi terjangkit virus corona wajib menjalani masa karantina dan diisolasi selama 14 hari.

Pelanggar bisa dianggap menentang kebijakan pemerintah dan akan terancam pidana.

Bagi orang yang melanggar akan terancam hukuman penjara selama enam bulan hingga dua tahun penjara.

Beberapa orang dilaporkan telah ditahan sementara di rumah hingga masa karantina selesai 14 hari. Setelahnya mereka menjalani persidangan.

Baca Juga: Avigan, Antivirus Jepang yang Diakui Tiongkok Efektif Obati Pasien Corona 

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menolak diisolasi akan dideportasi.

Meskipun demikian, pemerintah mengatakan kebanyakan orang sudah patuh. Tetapi masih banyak laporan ditemukan di beberapa daerah seperti Provinsi Santa Fe, Cordoba, Santiago del Estero, dan Buenos Aires.

Untuk memudahkan warganya dalam melaporkan kepada petugas, jika ditemukan orang yang melanggar, Kementerian Keamanan Nasional telah merilis nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan warga yang melanggar saat masa karantina.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah