Darurat Virus Corona, Argentina Penjarakan Warga yang Keluar di Masa Karantina

- 19 Maret 2020, 07:05 WIB
SEORANG wanita mengenakan masker pelindung saat berjalan di dekat stasiun kereta, di Buenos Aires, Argentina.*
SEORANG wanita mengenakan masker pelindung saat berjalan di dekat stasiun kereta, di Buenos Aires, Argentina.* /Al Jazeera/

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas di Argentina menangkap semua orang yang melanggar masa karantina wajib, selama darurat virus corona.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperlambat penyebaran virus tersebut. Hingga hari ini, di negara Amerika Selatan tersebut telah terdapat 97 kasus positif virus corona dengan 2 kematian.

"Saya tidak ada kompromi dan fleksibel dalam hal ini. Siapa pun yang dikarantina wajib mengikutinya, dan jika tidak, kita akan mengejar mereka secara kriminal," ujar Presiden Argentina Alberto Fernandez, seperti dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Aljazeera pada Kamis, 19 Maret 2020.

Masa karantina menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan virus bagi orang yang telah dinyatakan terpapar virus corona.

Baca Juga: On-nomi Jadi Tren Baru Minum Online di Jepang, Ubah Ruang Isolasi Diri jadi Pub Pribadi Ditengah Virus Corona 

Berbeda dengan Social distancing, upaya ini merupakan langkah intervensi dan mitigasi, cara untuk mengurangi dampak virus pada masyarakat dengan membatasi kontak pribadi.

Isolasi digunakan untuk rawat inap dan mengobati orang yang terinfeksi. Isolasi berlangsung sampai pasien pulih.

Karantina adalah pemisahan bagi mereka yang tidak memiliki gejala, tetapi diduga terinfeksi, terutama jika kembali dari daerah yang terinfeksi.

Mereka ditempatkan di ruang terbatas, gerakan mereka terbatas, dan mereka dimonitor untuk terkait kondisi kesehatannya.

Periode karantina standar adalah selama 14 hari. Karantina dan isolasi adalah tindakan tegas untuk memenjarakan virus, menjaganya tetap dalam ruang terbatas.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Kamis, 19 Maret 2020 Diperkirakan Hujan Ringan hingga Berawan 

Maka dari itu terkait masa karantina, Fernandez menegaskan orang yang diindikasi terjangkit virus corona wajib menjalani masa karantina dan diisolasi selama 14 hari.

Pelanggar bisa dianggap menentang kebijakan pemerintah dan akan terancam pidana.

Bagi orang yang melanggar akan terancam hukuman penjara selama enam bulan hingga dua tahun penjara.

Beberapa orang dilaporkan telah ditahan sementara di rumah hingga masa karantina selesai 14 hari. Setelahnya mereka menjalani persidangan.

Baca Juga: Avigan, Antivirus Jepang yang Diakui Tiongkok Efektif Obati Pasien Corona 

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menolak diisolasi akan dideportasi.

Meskipun demikian, pemerintah mengatakan kebanyakan orang sudah patuh. Tetapi masih banyak laporan ditemukan di beberapa daerah seperti Provinsi Santa Fe, Cordoba, Santiago del Estero, dan Buenos Aires.

Untuk memudahkan warganya dalam melaporkan kepada petugas, jika ditemukan orang yang melanggar, Kementerian Keamanan Nasional telah merilis nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan warga yang melanggar saat masa karantina.

Khususnya kepada 180 ribu warga Argentina yang baru kembali dari luar negeri wajib menjalaani masa isolasi 14 hari.

Pemerintah setempat memiliki daftar orang-orang yang baru saja kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Para Ilmuwan Ungkap Bagaimana Tubuh Melawan Balik Terhadap Infeksi Virus Corona 

Daftar warga tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan harian dan petugas memastikan mereka berada di rumah.

Hal yang sama berlaku untuk WNA yang baru tiba di Argentina menjalani masa isolasi di hotel.

Presiden Fernandez, yang juga seorang pengacara, mengatakan isolasi wajib sangat penting untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona dan dia mengambil tindakan penegakannya secara pribadi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah