Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari Eropa dan dikarantina selama 14 hari akan diberikan tunjangan hidup sebesar 454.900 Won atau sekitar Rp 5 juta untuk satu keluarga dan bonus akomodasi untuk berlibur.
Mereka yang melanggar dengan tidak mengisolasi diri akan dikenakan denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 38 juta.***