Tiru Selandia Baru, Malaysia Larang Orang yang Lahir Setelah 2005 Membeli Rokok

- 30 Januari 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi. Malaysia rencanakan larangan penjualan rokok pada individu yang lahir setelah tahun 2005.
Ilustrasi. Malaysia rencanakan larangan penjualan rokok pada individu yang lahir setelah tahun 2005. /Pexels/ Aphiwat Chuangchoem/

PR BEKASI – Malaysia berencana memperbarui larangan merokok. Dalam rencana terbarunya Malaysia hendak melarang penjualan produk tembakau kepada individu yang lahir setelah tahun 2005.

Aturan ini meniru aturan yang diperkenalkan di Selandia Baru yang menyasar generasi muda untuk tidak merokok seperti generasi di atasnya.

Langkah itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, pada pertemuan anggota dewan eksekutif ke-150 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di Jenewa yang berlangsung minggu ini.

Dia mengatakan bahwa aturan baru diharapkan akan disahkan dalam rancangan undang-undang tahun ini.

Baca Juga: Konflik Ikatan Cinta 30 Januari 2022: Irvan Akui Telah Bunuh Hartawan, Al dan Mama Rosa Kembali Meradang

Aturan ini kelak akan mengarah pada "permainan akhir generasi dalam merokok" dan memiliki "dampak signifikan pada pencegahan dan pengendalian PTM (penyakit tidak menular)".

Menurut data terbaru, Malaysia memiliki sekitar 4,9 juta perokok aktif saat ini, dengan satu dari lima perokok aktif berusia 15 tahun atau lebih muda telah mengadopsi kebiasaan tersebut.

Catatan tersebut juga menunjukkan bahwa ada sekitar 27.200 kematian terkait merokok setiap tahun di Malaysia seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mashable SEA, Minggu, 30 Januari 2022.

Umumnya seperti masalah seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronik yang semuanya terkait dengan konsumsi produk tembakau.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 30 Januari 2022: Tak Tega Lihat Jessica Terpuruk, Catherine Ajak Rendy Temani Bella di RS

Sementara aturan baru ini, dapat berperan penting dalam pemberantasan merokok dalam skala besar, meski pembuatan aturan tersebut memiliki tantangan.  

Malaysia hanya memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menyusun rencana dan menerapkan mekanisme yang efektif, untuk memastikan mereka yang lahir setelah tahun 2005, tidak dapat memiliki kesempatan untuk membeli produk tersebut secara legal.

Langkah yang terkesan buru-buru ini diambil mengingat individu kelahiran 2005, akan berusia 18 tahun (usia legal untuk merokok di Malaysia) pada tahun 2023.

Seperti disebutkan sebelumnya, rencana ini mengikuti langkah larangan merokok Selandia Baru yang diperkenalkan bulan lalu.

Baca Juga: Drama Korea Thirty Nine Tayang 16 Februari 2022, Berikut Bocoran Sinopsisnya

Selandia Baru nantinya akan melihat usia legal untuk merokok dinaikkan setiap tahun mulai tahun 2027.

Hal secara efektif memastikan bahwa mereka yang lahir setelah tahun 2008 akan selamanya dilarang membeli rokok dan produk tembakau lainnya. 

Singapura juga telah menyatakan minatnya untuk menerapkan semacam larangan merokok berdasarkan usia.

Menteri Kesehatan Singapura mengatakan, bahwa langkah seperti itu akan menjadi "proposal yang menarik" yang akan membatasi kaum muda untuk merokok.

Di sisi lain aturan ini tidak akan memberatkan pembatasan pada orang tua yang sudah memiliki kebiasaan merokok.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Mashable SE Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah