Diduga Lakukan Penistaan, Massa Hukum Mati Pria dengan Gangguan Jiwa Tanpa Pengadilan

- 14 Februari 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan.
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan. /PIXABAY/Wen Photos

PR BEKASI – Seorang pria di Punjab, Pakistan dilaporkan telah mendapat hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa setelah dituduh melakukan penistaan.

Berdasarkan laporan polisi, pria dengan gangguan jiwa tersebut dilaporkan mendapatkan hukuman mati setelah diduga membakar kitab suci pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Dikabarkan, pria tersebut mendapatkan hukuman mati oleh massa dengan dipukuli di sebuah pohon menggunakan tongkat, kapak, dan batang besi.

Baca Juga: Dituduh Serobot Antrian Tes Swab, Cinta Laura Merasa Tidak Bersalah: Apakah Orang Itu Puas?

Pejabat kepolisian Punjab, Munawar Hussain mengatakan dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa pria berusia 50 tahunan tersebut mengalami gangguan jiwa sejak lama.

“Keluarganya mengatakan bahwa pria itu mengidap gangguan jiwa sejak 15 tahun yang lalu,” katanya.

Dalam kasus main hakim tersebut, kepolisian Punjab telah menangkap 15 tersangka utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Naga, Kuda, Ular dan Kambing Besok, 15 Februari 2022: Perbaiki Hubungan Asmara Anda

Tak hanya itu, 85 tersangka lainnya juga telah berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x