Diduga Lakukan Penistaan, Massa Hukum Mati Pria dengan Gangguan Jiwa Tanpa Pengadilan

- 14 Februari 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan.
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan. /PIXABAY/Wen Photos

Baca Juga: Spoiler One Piece 1041, Lokasi Pohon Buah Iblis Terungkap, Tak Heran Admiral Selalu Dapat Kekuatan Mengerikan

Hukuman mati itu terjadi lebih dari dua bulan setelah seorang manajer pabrik asal Sri Lanka dipukuli dibakar hingga tewas oleh massa setelah diduga melakukan penistaan di wilayah yang sama.

Hukuman mati tanpa pengadilan yang dilakukan oleh massa atas tuduhan penistaan dilaporkan cukup sering terjadi di Pakistan

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan seringkali dapat digunakan untuk menyelesaikan dendam pribadi, dengan sebagian besar minoritas menjadi sasaran.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah