Diduga Lakukan Penistaan, Massa Hukum Mati Pria dengan Gangguan Jiwa Tanpa Pengadilan

- 14 Februari 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan.
Ilustrasi. Pria dengan gangguan jiwa dilaporkan mendapatkan hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa di Pakistan, diduga melakukan penistaan. /PIXABAY/Wen Photos

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus hukuman mati tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi kejadian tersebut, Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan meminta para pelaku hukuman mati tersebut mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga: Kim Jae Wook Jadi Pemeran Utama Crazy Love, Berikut Biodata Aktor yang Dijuluki Pangeran Bunga Tampan Ini

“Hukuman mati tanpa pengadilan akan diproses secara hukum. Kami tidak memiliki toleransi bagi siapapun yang main hakim sendiri," katanya dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 13 Februari 2022.

Imran Khan menambahkan, dia telah meminta pejabat Punjab untuk laporan tentang tindakan yang diambil terhadap pelaku hukuman mati tanpa pengadilan dan terhadap polisi yang gagal dalam tugas mereka.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari mengutuk hukuman mati tanpa pengadilan tersebut.

Baca Juga: Patahkan Pendapat yang Sebut Gejala Omicron Seperti Flu Biasa, Fairuz A Rafiq: Bener-bener Dimakan Sama Virus

Dirinya meminta pemerintah Punjab dan pihak kepolisian menindak tegas para pelaku agar tidak terjadi kasus yang sama di lain hari.

“Pemerintah Punjab harus segera menindak polisi yang melihat kejadian itu dan para pelakunya,” katanya.

“Polisi harus menegakkan hukum ini dan tidak membiarkan massa memerintah hari ini,” cuitnya,” tamnbahnnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Senin, 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah